Mulai Hari Ini Harga Pertamax Naik Jadi Rp12.500 Per Liter, Ini Penjelasan Pertamina

Ilustrasi warga mengisi BBM di SPBU Pertamina. (Foto; unsplash.com).

JABARNEWS | JAKARTA – PT Pertamina (Persero) resmi menaikan harga BBM non subsidi jenis Pertamax menjadi Rp12.500 per liter. Harga baru Pertamax ini mulai berlaku per 1 April 2022 pukul 00.00 WIB.

Irto Ginting selaku Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) mengatakan, penyesuian harga baru ini hanya berlaku untuk BBM non subsidi saja. Sedangkan untuk BBM bersubsidi semisal Pertalite dan Solar Subsidi harganya tetap.

Baca Juga:  Camat Perbaungan Surati Dishub Sergai Soal Perlintasan Kereta Tanpa Palang

Ia menerangkan, pertimbangan penyesuaian harga ini secara selektif dan tentunya dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi.

Baca Juga:  Kenalkan Sekolah Ayah Diluncurkan di Kota Bandung

Lanjutnya, penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) tidak terelakkan untuk dilakukan namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” katanya melansir dari laman resmi Pertamina, Kamis (31/4/2022).

Baca Juga:  Baru Naik 2 Hari, Polisi Amankan Puluhan Penimbun BBM Bersubsidi