JABARNEWS | JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 1,98 triliun.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lainnya.
Kronologi Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Perbuatan yang dilakukan Nadiem dimulai Februari 2020 ketika masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
Ia melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia membahas program Google for Education dengan produk Chromebook untuk peserta didik.