Hal ini karena uji coba tahun 2019 terbukti gagal dan Chromebook dinilai tidak bisa digunakan di sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).
Namun, atas perintah Nadiem, pejabat Kemendikbudristek kemudian menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang secara spesifik mengunci spesifikasi berbasis Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.
Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat telah mengunci Chrome OS.





