JABARNEWS | JAKARTA – Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Perkara ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021.
Baca Juga: Kemendikbudristek Dukung Percepatan Digitalisasi Pendidikan di Indonesia, Ini Kata Nadiem
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025.





