Niat Adopsi Anak Korban Bencana Alam, Ikuti Aturannya

JABARNEWS | JAKARTA – Niat baik mengadopsi anak korban bencana ternyata tak semudah dibayangkan. Harus mengikuti sejumlah prosedur yang ditetapkan atau berlaku di Indonesia.

Seperti disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto sejumlah orang berniat baik ingin mengadopsi atau mengangkat anak korban bencana.

“Niat baik harus dilandasi dengan proses yang tepat. Masyarakat perlu mengetahui norma yang berlaku,” kata Susanto saat dihubungi republika,co.id di Jakarta, Minggu (14/10/2018).

Baca Juga:  Dana BOS Madrasah Swasta Senilai Rp4 Triliun Segera Cair, Kemenag Terapkan Kebijakan Baru

Sesuai pasal 39 undang-undang nomor 35 tahun 2014 berisi perlindungan anak. Maka kata Susanto, pengangkatan anak hanya

dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan.

Pasal tersebut juga menyatakan bahwa pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya dan tidak menghilangkan identitas awal anak.

Baca Juga:  Terkait Konflik di Desa Wadas Jateng, Ganjar Pranowo Dikritik Rocky Gerung

“Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat. Bila agama anak tidak diketahui, maka disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat,” tuturnya.

Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, pengangkatan anak juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Baca Juga:  Semenjak Covid-19, Sentra Keramik Plered Purwakarta Sepi Pengunjung

“Proses pengangkatan anak melalui Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak. Hal itu untuk memastikan pengalihan pengasuhan anak berlangsung dengan baik. Setelah disetujui, calon orang tua asuh mendaftar ke pengadilan,” jelasnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat