Nasional

Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan, Begini Penjelasan Polisi

×

Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan, Begini Penjelasan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kendaraan odong-odong. (Foto: bantenhits)
Kendaraan odong-odong. (Foto: bantenhits)

Sementara tindakan penegakan hukum, kata Aan, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.

Baca Juga:  Prabowo Sebut Banyak Peserta Asing Termakan Hoaks UU Ciptaker

“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” ujar Aan.

Adapun untuk tindakan penegakan hukum, kata Aan, dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

Baca Juga:  Gagal Nyalip, Seorang Penumpang Truk Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak 3 kali kepada pengemudi dan pemilik Odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Ternyata Jokowi Juga Kurban Di Bandung
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan