Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan, Begini Penjelasan Polisi

Kendaraan odong-odong. (Foto: bantenhits)

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tuturnya melansir dari pmjnews.com.

Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Aan menyampaikan ada beberapa metode. Mulai dari pencegahan hingga muaranya pada penegakan hukum.

Baca Juga:  Fraksi PKB Dapatkan Dua Ketua Komisi di DPR RI

Tindakan pencegahan, lanjut dia, dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat himbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

Baca Juga:  Pemerintah Berencana Tak Naikan UMP 2021, Begini Respons Buruh

Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Polisi Putuskan One Way Diperpanjang Sampai Selasa Malam, Ini Tujuanya

“Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” ujarnya.