Nasional

Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB Di Kota Bandung

×

Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB Di Kota Bandung

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KOTA BANDUNG – Ojek online (Ojol) dipastikan tidak bisa menarik penumpang dan hanya diperbolehkan untuk mengirim barang saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya pada Rabu (22/04/2020) mendatang.

Hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bukan semata-mata memutus mata pencaharian.

Baca Juga:  Ini Saran Wakil Bupati Karawang Soal Kegiatan Belajar Siswa

“Yang harus dipegang oleh kita adalah protokol kesehatan WHO, sekarang dengan aturan baru nya itu sudah menyatakan phsycal distancing itu 2 meter,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penangan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jawa Barat Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:  Lanjutkan Pemeriksaan PJT II Jatiluhur KPK Pinjam Ruangan di Mapolres

Ema mengaku, hal tersebut sempat menjadi perdebatan pada saat dilakukan pembatasan kepada Ojol.

“Karena kita tidak tahu, penumpangnya bisa terpapar kemudian menularkan kepada pengemudi, atau bisa juga pengemudinya terpapar dan menularkan kepada penumpang,” ucapnya.

Ia pun meminta para Ojol di Kota Bandung untuk bisa memahami kondisi ini agar bisa melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  PDIP Unggul di Survei LSI Juli 2023, Gerindra dan PKS Ngekor Dari Belakang

“Ekonomi harus tetap jalan, tapi harus proporsional dengan kondisi kekinian. Dan saya meminta dengan diberlakukannya PSBB mari kita bekerjasama agar wabah Covid-19 ini segera tuntas untuk kebaikan bersama,” ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan