“Tapi sewaktu melakukan tindak pidana ini dia menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan,” katanya melansir dari suarabekaci.id.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, para tersangka menggunakan modus yang sama dalam melancarkan aksi kejahatannya. Yakni, dengan menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
“Program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam proses pendaftaran sertifikat tersebut dari pendana,” ungkap Zulpan. (Red)