Organda Sepakat Tak Demo, Pilih Layani Penumpang

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Organisasi Angkutan darat (Organda) Kota Bandung, Neneng Djuraedah, membenarkan bahwa hari ini ada aksi demo. Namun seluruh angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Organda sudah diimbau untuk tidak melakukan demo.

“Kalau Organda sudah sepakat tidak melakukan demo. Tapi kami menghargai keinginan teman-teman untuk segera Permenhub 108 segera diimplementasikan,” tegas Neneng, ditemui di Jln. Merdeka Kota Bandung, Selasa (8/5/2018).

Lanjut Neneng, hal itu karena sudah ada kesepakatan dengan Polrestabes dan Polda Jabar bahwa di Bandung harus tetap kondusif. Sehingga yang demo hanya sebagian saja.

Baca Juga:  Bocah Kurang Gizi di Tanjung Morawa Akhirnya Dibawa ke Puskesmas

“Pokoknya semua yang di bawah naungan Organda, angkot, taxi dan TMB tetap melayani penumpang. Soal sanksi kalau ada anggota yang ikut demo, gak ada ya, itu hak mereka mau demo atau tidak” tegas Neneng.

Pada kesempatan itu Neneng mengimbau agar para supir angkot untuk tetap beroperasi.

“Mereka punya tugas angkut masyarakat, maka jalanlah agar keinginan warga terpenuhi, demi kondusif Kota Bandung, kita ini kan cinta Bandung,” ungkapnya.

Baca Juga:  Muhadjir Effendy Minta Umat Islam Rayakan Idul Fitri dengan Sederhana, Ini Maksudnya

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Didi Riswandi, mengatakan, demo kali ini berjalan kondusif, Pemkot sendiri sudah melakukan antisipasi bahkan hingga aparat kewilayahan diminta turun tanpa mengangkut penumpang bila ada yang terlantar.

Sedang soal taxi online Didi mengatakan, semua pihak saat ini butuh berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) karena hanya melalui teknologi cyber taxi online bisa dikendalikan.

“Kalau kita kan tidak tahu bagaimana menentukan itu taxi online atau bukan,” jelasnya.

Baca Juga:  250 IRT Majalengka Dibantu Susu Formula

Begitupun soal keinginan revisi Perda Retribusi Angkot dihentikan hingga Perda Taxi Online diimplementasikan. Kata Didi, pihaknya tidak bisa mengakomodir usulan itu. Pasalnya Perda itu hasil kesepakatan bersama (Dewan, Pemkot, maupun organisasi angkutan kota).

“Mereka mengusulkan agar tidak ada lagi retribusi. Nah soal itu kita harus ada perda lagi. Saat ini kami tetap memungut karena perdanya demikian. Tapi tetap usulan itu akan dibahas,” ujar Didi. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat