Nasional

Pakar Hukum UGM Sebut Putusan Penundaan Pemilu Keliru dan Berpotensi Melanggar Konstitusi

×

Pakar Hukum UGM Sebut Putusan Penundaan Pemilu Keliru dan Berpotensi Melanggar Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).
Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

Adapun pemerintahan di sini dimaknai luas sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaknai pemerintah termasuk kekuasaan eksekutif, legislatif, dan pejabat negara lainnya.

“Jadi termasuk juga KPU, dengan ketentuan ini seharusnya putusan PN Jakarta Pusat itu bukan kewenangannya untuk mengadili sehingga putusannya perlu diajukan banding dengan mendasarkan pada ketentuan Peraturan MA ini, dengan mendasarkan memori banding pada ketentuan Peraturan MA, sangat besar kemungkinan putusan PT Jakarta akan membalik putusan PN Jakarta Pusat,” ujar dia.

Baca Juga:  Berkurang 5.070, Daftar Pemilih Berkelanjutan di Purwakarta 715.257 Orang

Namun yang sangat disayangkan dalam eksepsi maupun pembelaan dari kuasa hukum KPU dalam perkara ini, imbuhnya, mereka tidak menggunakan Peraturan MA ini dalam proses pembuktian gugatan partai prima.

Baca Juga:  Genjot Partisipasi Pemilih, Pemkot Bandung Minta Sosialisasi Pemilu Dimasifkan

“Jadi hakimnya terbawa dengan alur penggugat,” ungkap dia.

Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5