Nasional

Pakar Hukum UGM Sebut Putusan Penundaan Pemilu Keliru dan Berpotensi Melanggar Konstitusi

×

Pakar Hukum UGM Sebut Putusan Penundaan Pemilu Keliru dan Berpotensi Melanggar Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).
Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

Meski yang menjadi pihak tergugat adalah KPU, namun menurutnya posisi pemerintah bisa menjadi sebagai pemohon banding sebab putusan PN Jakarta itu bisa mengakibatkan terganggunya kewajiban pemerintah, khususnya mengenai batasan waktu masa jabatan pemerintahannya.

“Namun posisi pemerintah, bukan sebagai pemohon banding prinsipal tapi sebagai pihak terkait,” ujar dia.

Baca Juga:  Kata PKS Soal Sidang Judicial Review PT 20 Persen: Masyarakat Harus Tahu!

Untuk diketahui, putusan penundaan pemilu ini berawal dari gugatan partai Prima merasa dirugikan karena dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh KPU.

Menurut penggugat, putusan KPU yang tidak meloloskan partai Prima sebagai peserta pemilu 2024 diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan ke Bawaslu atau PTUN.

Baca Juga:  Soal Pengamanan Pilkada Jabar 2024, Bey Machmudin Minta Jangan Ada Ego Sektoral

Namun begitu, objek gugatan ke PN Jakarta Pusat ini bukan soal keputusan KPU yang tidak meloloskan partai Prima. Namun karena KPU tidak melaksanakan putusan ajudikasi Bawaslu secara total. Argumen ini diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat sebagai perbuatan yang melanggar hukum sehingga menerima seluruh petitum dari partai Prima.***

Baca Juga:  Jokowi Dukung KPU Pilih Langkah Banding
Pages ( 5 of 5 ): 1 ... 34 5