Nasional

Panglima TNI Tegaskan Kasus Paspampres Bukan Pemerkosaan, Ini Alasannya

×

Panglima TNI Tegaskan Kasus Paspampres Bukan Pemerkosaan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (foto: istimewa)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (foto: istimewa)

Meski demikian, atas kasus tersebut kini keduanya tetap dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan. Andika menyebut keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga bisa dipecat dari TNI.

Baca Juga:  Soal Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Ini Kata Jokowi

Sebelumnya, anggota Paspampres Mayor AF telah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta. Dia diproses hukum terkait dugaan kasus asusila terhadap anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE. Peristiwa ini diduga terjadi di Bali pada pertengahan November lalu saat pengamanan G20. (red)

Baca Juga:  Lembaga Eijkman: Vaksin Merah Putih Sudah 50 Persen Selesai

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan