Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Yayasan, Ini Penjelasan Polisi

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat tiba di Gedung Sate Bandung
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat mendatangi Gedung Sate Bandung, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

“Dana tersebut yang dipinjam yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan pribadi APG, cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tidak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Peneliti BRIN AP Hasanuddin Soal Ancam Bunuh Umat Muhammadiyah

Selain itu, penyidik juga menemukan pada tahun 2016 sampai 2023 ada pembelian aset yang dimiliki oleh Panji Gumilang berasal dari uang yayasan.

“Inilah tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” ujarnya.

Baca Juga:  Robert Alberts Yakin Pemain Persib Akan Terus Mengalami Peningkatan

Whisnu mengungkapkan, dari rekening-rekening tersebut penyidik menemukan adanya rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar, dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan 223 miliar.

Baca Juga:  Polisi Kembali Sita Aset Doni Salmanan Berupa Uang Rp 1 Miliar

“Sehingga kalau kami lihat in out dalam transaksi TPPU total kerugian ditimbulkan oleh APG sekitar Rp1,1 triliun,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News