Nasional

Pantesan Gede, Ternyata Segini Total Anggaran Ganti Rugi Lahan yang Digaet Rahmat Effendi

×

Pantesan Gede, Ternyata Segini Total Anggaran Ganti Rugi Lahan yang Digaet Rahmat Effendi

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) terkait konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. (Foto: Kompas.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) terkait konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. (Foto: Kompas.com).

Kemudian, tersangka Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari, Mulyadi (MY), serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bekasi, Jumhana Lutfi (JL), ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta.

Baca Juga:  Cak Imin Kembali Jadi Ketum, Sebut PKB Harus Mandiri

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 26 Januari sampai 6 Maret 2022,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Terseret Kasus Suap Wali Kota Bekasi, Berikut Penjelasan Summarecon

Dia menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidikan kasus tersebut masih terus dilaksanakan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi. (Red)

Baca Juga:  Masa Penahanan Kembali Diperpanjang KPK, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Lebaran di Dalam Tahanan
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan