Pantesan Gede, Ternyata Segini Total Anggaran Ganti Rugi Lahan yang Digaet Rahmat Effendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) terkait konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. (Foto: Kompas.com).

Atas proyek-proyek itu, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Kota Tambah Personel saat Arus Balik Lebaran

Dia juga meminta mereka untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Diberitakan sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya selama 40 hari ke depan.

Saat ini, Rahmat Effendi dan Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY), ditahan di Rumah Tahan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:  Satgas Pangan Sidak Pasar Tradisional Majalengka, Petugas: Harga Pokok Masih Stabil

Selain mereka tersangka Direktur PT ME, Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM/pihak swasta), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS), ditahan di Rumah Tahanan KPK di Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta.

Baca Juga:  Waduh, Satu Warga Kota Bekasi Dirujuk ke RSCM Diduga Terjangkit Hepatitis Misterius