Nasional

Panwaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye Liar

×

Panwaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye Liar

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS|KAB TASIKMALAYA – KPU dan Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya menertibkan baligo dan alat peraga kampanye (APK), Selasa (20/2/2018). Penertiban dibantu Dinas Satpol PP dan Dishub Kabupaten Tasikmalaya.

Panatauan Jabarnews, penertiban baligo dan APK dilakukan di sejumlah titik di ruas jalan utama Kabupaten Tasikmalaya. Baligo dan APK itu kemudian diangkut menggunakan truk Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  KPK Periksa Ajudan Ridwan Kamil, Kasus Iklan Bank BJB Masuk Babak Baru

Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, mengatakan, sebelumnya, Panwaslu menyebarkan pemberitahuan kepadas pengurus partai politik pendukung pasangan calon untuk menurunkan baligo dan APK yang sudah terpasang.

“Karena hingga batas akhir yang telah ditentukan baligo serta APK pasangan calon di Pilgub Jawa Barat masih banyak bertebaran, maka kami bertindak dengan cara mencopot pernak-pernik APK tersebut,” tandasnya.

Baca Juga:  Tempat Wisata Di Bandung Ini Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Pekan

Dipaparkannya, dari laporan yang diterima Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya sedikitnya ada lebih dari tiga ribu baligo dan APK dari empat pasangan calon yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Rata-rata dipasang oleh partai politik pendukung pasangan calon.

Baca Juga:  Pengusutan Dugaan SPPD Fiktif DPRD Subang Terus Berlanjut

“Selain APK, untuk layanan masyarakat yang ada foto calonnya saja juga kita tertibkan. Semisal ada iklan layanan masyarakat fotonya hanya Bupati Tasikmalaya saja yang sekarang menjadi calon, ini kita tertibkan. Terkecuali kalau fotonya berdua dengan Wakil Bupati,” jelasnya. (Yud)

Jabarnews|Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan