Paripurna DPR Setujui Pemberian Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

JABARNEWS | JAKARTA – DPR RI menyetujui pertimbangan permohonan amnesti yang diajukan terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maqnun.

Wakil rakyat menyetujui setelah rapat paripurna mendengarkan laporan hasil proses pertimbangan yang dilakukan Komisi III DPR yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik.

“Dalam upaya penegakan hukum ada tiga unsur penting. Kepastian hukum, Kemanfaatan dan Keadilan. Sehingga ketiganya harus hadir secara proporsional agar hukum bisa menjadi panglima. Dimana putusan lembaga yudikatif telah memberikan kepastian hukum dengan penetapan pengadilan,” kata Erma saat membacakan laporan hasil pertimbangan Komisi III DPR, di Ruang Rapat Paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:  Zoom Klarifikasi Klaim Punya 300 Juta Pengguna Aktif Harian

Erma menyampaikan dengan munculnya pertimbangan atas permohonan amnesti, komisi menilai bahwa adanya wujud ketidakhadiran unsur kemanfaatan dan keadilan dalam penegakan hukum tersebut.

Oleh karena itu, kata Erni penting bagi Komisi III memberikan pertimbangan atas amnesti Baiq Nuril Maqnun.

Baca Juga:  Akui Salah Input Sirekap, KPU RI Beberkan Dua Penyebabnya

Hal itu dilakukan dengan mengedepankan musyawarah mufakat, serta mendengar pandangan seluruh fraksi, secara aklamasi mengambil keputusan terhadap pertimbangan presiden tersebut.

“Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada presiden agar Baiq Nuril dapat diberikan amnesti,” ujarnya.

Usai mendengarkan hasil laporan proses pemberian pertimbangan dari Komisi III DPR.

Pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Utut Adianto langsung mengambil persetujuan dari seluruh peserta rapat paripurna.

Baca Juga:  Gubernur Jakarta Anies Baswedan Sebut Tidak Ada Perpanjangan Jabatannya, Nyindir?

“Perkenankan saya menanyakan dewan apakah laporan Komisi III DPR tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada Saudari Baiq Nuril, dapat disetujui?,” tanya Utut .

“Setuju”, kompak anggota DPR yang hadir.

Selanjutnya Utut mengetok palu sidang sebagai pertanda persetujuan.

“Di antara yang hadir di sini, di tribun atas sana ada Baiq Nuril Maknun. Kami persilakan berdiri. Beri applaus untuk Baiq Nuril Maknun,” tambah Utut. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat