PDI-P Pangandaran “Tarungkan” 40 Bacaleg

JABARNEWS | PANGANDARAN – Pendaftaran calon legislatif yang akan manggung dalam Pemilihan Legislatif 2019, terus berdatangan. Seperti yang terlihat di KPUD Pangandaran.

DPC PDIP Pangandaran misalnya, yang mendaftarakan sebanyak 40 bakal calon legislatif (Bacaleg) pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Pendaftaran para caleg PDIP itu dipimpin langsung Ketua DPC PDIP Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata.

Kedatang rombongan para bacaleg dari partai berlambang moncong putih ini cukup meriah. Sebab, mereka diiringi musik tradisional. Rombongan langsung diterima Komisioner KPU Pangandaran. Serah terima berkas pun disaksikan anggota Panwaslu Pangandaran serta tim verifikasi.

Baca Juga:  Fahri Hamzah Angkat Bicara Soal Revolusi Akhlak Ala Habib Rizieq: Jangan Diartikan Sebagai Partisan!

Ketua DPC PDIP Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, mengatakan, 40 Bacaleg yang didaftarkan semua lengkap dan diterima berkasnya oleh KPU Pangandaran. Ia juga bersyukur PDIP bisa menjadi peserta dalam Pemilu 2019.

Adapun kaitannya target kursi dalam Pileg 2019 nanti, Jeje menyebutkan PDIP menargetkan sebanyak 20 kursi. Hal itu berdasar tingkat kepuasan masyarakat dalam dukungan untuk membangun Kabupaten Pangandaran sudah berjalan kurang lebih dua tahun, dan masyarakat memerlukan dukungan dari dewan serta mendorong membangun masyarakt Kabupaten Pangandaran lebih baik lagi.

Baca Juga:  Siap-siap, Korlantas Berlakukan One Way dan Ganjil Genap di Tol pada 28 April Hingga 1 Mei 2022

“Minimalnya 20 kursi. Saya yakin masyarakat akan memberikan dukungan karena Pemerintahan Pangandaran yang sedang berjalan perlu dukungan secara politik dari DPRD supaya programnya sinergis,” katanya seperti dikutip Koran HR.

Baca Juga:  Kerap Banjir dan Macet, Wagub Uu Minta PT Kahatex Bangun JPO

Di antara 40 bacaleg tersebut, empat merupakan kepala desa, tiga perangkat desa dan BPD yang surat pemberhentiannya semua sedang diproses setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU. “Caleg yang paling muda usia 26 tahun dan yang tua umur 60 tahun, yang Kepala Desa, perangkat dan BPD sedang diproses izinnya masih kerja sampai ditetapkan menjadi DCT,” kata Jeje. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat