Nasional

Pegawai Honor BPN Sergai Terjaring OTT, Ini Penjelaskan Kapolres

×

Pegawai Honor BPN Sergai Terjaring OTT, Ini Penjelaskan Kapolres

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang pegawai Honor di kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Serdang Bedagai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (12/10/2020).

Bahar Muharram (26) warga Duusn 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang ditangkap tim siber pungli Polres Serdang Bedagai saat menerima uang sebanyak Rp 4 juta dari Aldi Gunawan (26) warga Duusn 1, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai

Baca Juga:  Lima Kapolsek dan PJU Polres Purwakarta Dimutasi, Ini Pesan AKBP Ali Wardana

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, pada bulan Maret 2020 korban mengurus pembuatan sertifikat hak milik dari surat dasar SKT dan notaris menjadi 34 sertifikat. Korban telah menyerahkan biaya sebanyak Rp53.800.000 kepada petugas ATR BPN Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Bulan Ramadhan Ala Peserta Didik Lemdiklat Polri

“Awalnya korban membuat 34 sertifikat tanah dengan biaya Rp53.800.000 kepada petugas ATR BPN Serdang Bedagai,” katanya, Rabu (13/10/2020).

Ia menjelaskan, sertifikat belum selesai, tersangka kembali menghubungi korban minta uang Rp4 juga dengan alasan biaya mengukur tanah yang akan di sertifikat.

“Sertifikat belum, tersangka kembali minta uang untuk biaya pengukuran,” paparnya

Menurutnya, petugas mengetahui informasi itu langsung melakukan penyelidikan ke kantor ATR BPN Kabupaten Serdang Bedagai. Begitu tersangka menerima uang dari korban, petugas langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Menag Yaqut Usulkan Skema Cicilan Pelunasan Biaya Haji

“Tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU RI NO. 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI NO 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” bilangnya. (Ptr)

Tinggalkan Balasan