Pelajar Kota Bekasi, Yuk Simak Skenario Pendidikan New Normal Ini

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengumumkan secara resmi jika kegiatan BDR (Belajar Dari Rumah) diperpanjang. Sesuai intruksi pemerintah pusat, kegiatan pembelajaran BDR tersebut akan diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang.

Sejumlah protokol atau pengaturan untuk mencegah merebaknya virus Corona (COVID-19) sedang dimatangkan Pemkot Bekasi untuk persiapan penerapan kenormalan baru atau new normal di sekolah pada Juni mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengatakan memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa jenjang pendidikan usia dini dan sekolah tingkat menengah pertama. Perpanjangan masa belajar-mengajar dari rumah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 421/3453/Disdik tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ketujuh pada Masa Darurat COVID-19 di Kota Bekasi.

Baca Juga:  Ini Respons Bima Arya Soal Kebijakan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Transisi

“Pelaksanaan PBM di rumah (home learning) diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020,” ujar Inayatullah dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5/2020).

Inayatullah menyebut perpanjangan masa belajar di rumah ini akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi penanganan Corona di Kota Bekasi.

“Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa darurat COVID-19 ini,” sebutnya.

Baca Juga:  Surat Terbuka Menaker untuk Para Buruh

Inayatullah berharap seluruh jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali siswa dan siswa untuk selama masa tersebut. Selain itu, ia meminta orang tua siswa dapat membimbing dan memberikan perhatian kepada putra-putrinya selama proses belajar-mengajar (KBM) dari rumah.

“Diharapkan para orang tua dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya, dan diharapkan anak menjadi fokus saat belajar dari rumah,” ujar Inayatullah.

Tak hanya itu, ia berpesan kepada orang tua siswa untuk mengajarkan putra-putrinya menerapkan hidup bersih dan sehat selama di rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sambut Baik Pengembangan Telemedicine Oleh Perusahaan Denmark

Seperti diketahui, Kota Bekasi bersama wilayah lainnya di Indonesia terpaksa meliburkan siswa dalam proses kegiatan belajar di sekolah. Namun, siswa tersebut tetap belajar di rumah untuk mencegah penularan virus Corona di lingkungan tempat tinggalnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bekasi juga kembali memperpanjang pembatasan sosial skala besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020. Perpanjangan PSBB yang sudah masuk tahap keempat ini disahkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.339-BPBD/V/2020. (Red)