JABARNEWS | MAJALENGKA – Setelah penangkapan dua tersangka pengumpul Kukang Jawa, 77 satwa langka yang dilindungi tersebut akan dirawat dan segera dikembalikan ke habitatnya di alam liar. Selaku pelaku kejahatan, Yaya (47) dan Yana (40) dipastikan akan mendekam di balik jeruji selama 5 tahun, berdasarkan pasal 21 ayat 2 UU RI No. 5/1990 tentang konservasi SDA.
Awalnya, kedua pelaku warga Desa Cibodas Kecamatan/Kabupaten Majalengka ini mengumpulkan 79 hewan Kukang Jawa dalam kandang plastik mika yang dibelinya. Selama dua bulan, mereka tengah mempersiapkan untuk menjualnya ke negara China melalui sebuah pelabuhan.
“Kami kumpulkan selama dua bulanan. Rencananya akan kami jual ke China, per ekornya Rp. 300 ribu,” ungkap Yana, diiyakan Yaya kepada awak media, Kamis (10/1/2019).
Sebelumnya, dalam aksi penggerebekan oleh pihak Polres Majalengka pada Rabu (9/1/2019) sore, ke-79 Kukang Jawa itu ditemukan dua ekor telah mati karena stres. Sehingga yang diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat berkurang dua ekor, menjadi 77 ekor.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 6 Tasikmalaya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar, Didin Syarifudin, mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Majalengka, karena selain telah mengamankan hewan yang dilindungi, juga secara cepat menyerahkannya ke BKSDA.
“Ke-77 Kukang Jawa atau Nycticebus ini akan kami serahkan ke pengurus Internasional Animal Rescue. Untuk selanjutnya, setelah masa perawatan dan benar-benar sehat akan dikembalikan ke hutan, ke habitatnya,” ujarnya.
Pengurus Internasional Animal Rescue, Aris Hidayat, mengatakan, pihaknya akan secepatnya memulihkan kesehatan fisik Kukang Jawa untuk selanjutnya dilepaskan ke alam.
“Sesegera mungkin akan kami lepaskan ke habitatnya, manakala semuanya telah pulih total,” ujarnya.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasatreskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan dengan cara mengumpulkan hewan-hewan yang dilindungi Undang-Undang.
“Sesuai peraturan dan UU, hewan yang dilindungi seperti Kukang Jawa, tidak boleh dipelihara dan dijual. Adalah tindakan kejahatan, makanya dua pelaku pengumpul Kukang Jawa kami pastikan berada di sel penjara,” ujarnya. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat