Nasional

Pemda Dilarang Pecat Guru Honorer, Gaji Disiapkan Pemerintah Pusat

×

Pemda Dilarang Pecat Guru Honorer, Gaji Disiapkan Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Dirjen Kemendikdasmen Nunuk Suryani jelaskan gaji guru honorer
Dirjen GTK Kemendikdasmen Prof. Nunuk Suryani (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia dilarang memecat guru honorer dengan alasan keterbatasan anggaran.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pemerintah pusat telah menyiapkan solusi pembayaran gaji guru honorer agar tetap bisa mengajar di sekolah.

Baca Juga:  HJB ke-538 Bogor, Ustadz Yusuf Mansyur Beri Wejangan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, meminta pemerintah daerah tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru honorer yang masih aktif mengajar.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Naik, Ridwan Kamil Minta Jangan Kaget Jika Aturan Diperketat

“Pemda tolong jangan mem-PHK guru honorer. Kemendikdasmen sudah mencarikan solusi agar guru honorer tetap bisa mengajar di sekolahnya,” kata Nunuk, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:  Penerapan PSBB, Penyedia Bahan Pokok di Kota Sukabumi Dibatasi

Nunuk menjelaskan, sejak 2021 hingga saat ini hampir 1 juta guru honorer telah diangkat menjadi ASN PPPK. Namun, masih tersisa sekitar 237 ribu guru honorer yang belum terangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23