Saat ini, jumlah guru bersertifikat pendidik mencapai sekitar 1,4 juta orang secara nasional. Dengan skema tersebut, pemerintah memastikan keberlanjutan penghasilan guru honorer tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Komisi X DPR RI Minta Kemendikdasmen Kaji Ulang Terkait Zonasi PPDB dan Kurikulum Merdeka
“Jadi, pemda tidak usah memecat guru honorer karena gajinya sudah disiapkan pemerintah pusat melalui dana BOS ditambah insentif yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru honorer,” tegas Nunuk.(red)





