Nasional

Pemda Dilarang Pecat Guru Honorer, Gaji Disiapkan Pemerintah Pusat

×

Pemda Dilarang Pecat Guru Honorer, Gaji Disiapkan Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Dirjen Kemendikdasmen Nunuk Suryani jelaskan gaji guru honorer
Dirjen GTK Kemendikdasmen Prof. Nunuk Suryani (Foto: Istimewa)

Saat ini, jumlah guru bersertifikat pendidik mencapai sekitar 1,4 juta orang secara nasional. Dengan skema tersebut, pemerintah memastikan keberlanjutan penghasilan guru honorer tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Berikut Lima Nama Fintech Lending Yang Memiliki Legalitas OJK

“Jadi, pemda tidak usah memecat guru honorer karena gajinya sudah disiapkan pemerintah pusat melalui dana BOS ditambah insentif yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru honorer,” tegas Nunuk.(red)

Baca Juga:  Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Jam Masuk Sekolah Terancam Dibatalkan Kemendikdasmen
Pages ( 3 of 3 ): 12 3