Saat ini, jumlah guru bersertifikat pendidik mencapai sekitar 1,4 juta orang secara nasional. Dengan skema tersebut, pemerintah memastikan keberlanjutan penghasilan guru honorer tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Jadi, pemda tidak usah memecat guru honorer karena gajinya sudah disiapkan pemerintah pusat melalui dana BOS ditambah insentif yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru honorer,” tegas Nunuk.(red)




