Terkait perlindungan pemeriksa fakta, Uli menjelaskan bahwa lembaganya memiliki mekanisme perlindungan bagi pembela HAM. Namun, untuk memastikan apakah pemeriksa fakta dapat dikategorikan sebagai pembela HAM, diperlukan asesmen lebih lanjut.
“Tidak harus mereka yang sudah menjadi korban namun bagi yang potensial menjadi korban juga bisa,” imbuh Uli.
Anggota Divisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Rifanti Laelasari, menyatakan bahwa produksi dan penyebaran informasi untuk membongkar kebohongan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang termasuk dalam ranah HAM.
“Jika teman-teman ada kendala atau hambatan dalam pelaksanaan kerja teman-teman tentunya bisa mengadukan ke Komnas HAM melalui pengaduan sesuai dengan dokumen-dokumen dan juga bukti,” tuturnya.
Di akhir pertemuan, Koalisi CekFakta menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan Komnas HAM dan jaringannya dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia terkait identifikasi dan pembongkaran informasi bohong.(rls)