Pemerintah Pusat Tiadakan Mudik Lebaran, Ini Tanggapan Ridwan Kamil

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengikuti keputusan pemerintah pusat yang meniadakan mudik lebaran tahun 2021.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah mendapat pemberitahuan mengenai kebijakan tersebut. Menurut dia, pada dasarnya pemerintah daerah selalu mencoba satu frekuensi dengan pemerintah pusat.

“Tentu nanti ada arahan, saya belum mendapatkan arahan, kami akan tanyakan tapi alasannya (larangan mudik) adalah epidemologi,” kata dia usai rapat paripurna saat ditemui di DPRD Jawa Barat, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:  Masyarakat Cinta Rasulullah Gelar Aksi di Gedung Sate, Kecam Penghinaan Nabi

Hasil evaluasi, statistik kasus Covid-19 selalu meningkat saat libur panjang. Namun, ia akan mencoba menelaah sejauh mana penerapan kebijakan tersebut. 

Ia berharap bahwa kebijakan ini bisa diterima oleh masyarakat. Karena pandemi belum usai meski sejumlah upaya mengatasinya sudah hadir, seperti salah satunya program vaksinasi.

“Jadi untuk sementara kami mendukung dan akan mensosialisasikan mudah-mudahan masyarakat memahami bahwa pandem ini belum usai jadi belum bisa euforia walaupun vaksinasi juga sudah mulai berjalan dengan lancar. 

Baca Juga:  DPRD Jabar Sahkan Dua Perda, Tiga BPR Langsung Dapat Suntikan Modal

“Apakah nanti akan ada penguatan sama kayak (libur lebaran) tahun lalu, kan dilarang, maka di jalan tol di perbatasan kota itu ada razia-razia. Jadi mohon Bahasanya juga bahasa yang mengajak ya bukan bahasa yang konfrontasi,” kata Ridwan Kamil.

Diketahui, keputusan larangan mudik dihasilkan dari rapat tiga menteri yang disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. Kebijakan ini berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga:  Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Mudik

Muhadjir Effendy. menyebut pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung. Akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut.

Meski demikian, lanjutnya, cuti lebaran satu hari tetap berlaku namun dengan catatan tidak ada aktivitas mudik. (Yoy)