Pemkab Garut Boleh Beli Mesin Sendiri

JABARNEWS | GARUT – Minimnya ketersediaan mesin pencetak e-KTP yang dialami Pemkab Garut langsung ditanggapi Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Garut. Wakil Ketua Komisi A, Yuda Puja Turnawan mengatakan, dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 470/ 837/ SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan, Pemkab diizinkan untuk mengalihkan anggaran untuk penyediaan alat pencetak.

Baca Juga:  Ini Prosedur Penanganan Jenazah Covid-19 Menurut Kemenag Depok

“Dampaknya kan sekarang satu kecamatan yang sudah punya alat harus melayani beberapa kecamatan lain. Semisal Kecamatan Karangpawitan yang harus melayani pencetakan dari lima kecamatan. Wilayahnya kan luas itu. Jadi harus diperhatikan Pemkab soal administrasinya. Jangan dibiarkan jauh-jauh datang ke Kantor Disdukcapil. Pemerintah harus mengupayakan alat di kecamatan,” katanya.

Baca Juga:  Ini Putusan DKPP Terkait Perkara Ketua dan Kordiv Bawaslu Kota Bekasi

Yuda menerangkan, dewan mendorong agar Pemkab lebih berkomitmen terhadap pelayanan administrasi di Garut. Tak ada anggaran untuk penyediaan alat, menurutnya tidak bisa menjadi alasan. “Saya rasa angka Rp 2,4 miliar untuk penyediaan alat itu bisa dianggarkan. Apalagi, intruksi Mendagri membolehkan mengambil anggaran dari pos lain,” ucapnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemerintah Prioritaskan Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat

Instruksi Mendagri, kata dia, mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan pemenuhan kepemilikan dokumen kependudukan. Pihaknya pun kerap mendapat laporan dari warga tentang sulitnya mengurus administrasi kependudukan. “Harus diutamakan masalah belanja publik ini. Biar warga merasakan keberadaan pemerintah,” pungkasnya . (Tgr)

Jabarnews I Berita Jawa Barat