Pemkab Garut Segera Terapkan Tanda Tangan Digital

JABARNEWS | GARUT – Pesatnya perkembangan teknologi dan peningkatan aktivitas di dunia maya berimbas terhadap keamanan informasi yang kerap menjadi persolanan menghambat proses transaksi melalui media elektronik.

Tanda tangan dokumen merupakan aktivitas yang disebutkan dalam hukum perdata memiliki dua fungsi yaitu mengidentifikasi dan menentukan kebenaran ciri-ciri, kebenaran penandatangan dan penanda tangan menjamin kebenaran dan otentifikasi isi dokumen.

Dalam penandatanganan dokumen secara konvensional memiliki serangkaian proses yang memerlukan biaya dan waktu, belum dari sisi keamanan informasi. Proses yang panjang dan risiko keamanan informasi tinggi itu dapat diatasi dengan beralih dari tanda tangan manual ke tanda tangan digital.

Adapun manfaat menggunakan tanda tangan digital di antaranya ramah lingkungan karena akan mengurangi penggunaan kertas, hemat waktu dan biaya, namun tetap sah secara hukum sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tentang ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan bahwa tanda tangan digital berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi dalam transaksi elektronik.

Baca Juga:  Beras Bantuan PKH Bercampur Plastik, Dedi Mulyadi: Kejari Harus Usut Tuntas

Dinas Komunikasi Kabupaten Garut saat ini mulai giat mendorong agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki tanda tangan digital. Tanda tangan digital inilah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam semua transaksi elektronik.

Untuk penyelenggaraan Tanda tangan digital Pemerintah Kabupaten Garut bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut Muksin mengatakan dengan tanda tangan digital tersebut membuat dokumen digital menjadi legal dan membuat dokumen legal tanpa menggunakan kertas lagi, dan memberikan kekuatan hukum seperti halnya dengan tanda tangan basah.

Baca Juga:  Pendukung Jokowi akan Beralih ke Prabowo Subianto di Pemilu 2024, Bagaimana Bisa?

“Saat ini kami mulai dari tingkat pimpinan hingga level administrator (eselon III),” katanya melalui siaran pers, Rabu (24/6/2020).

Muksin menjelaskan, Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, pasal 11 bahwa tanda tangan digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasian, integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.

“Ke depan proses registrasinya, termasuk verifikasi dan penerbitan tanda tangan digital untuk masyarakat akan difasilitasi melalui platform sistem verifikasi secara online yang saat ini sudah bisa diakses,” katanya.

Baca Juga:  Yuk Kuliah di Universitas Kartamulia Purwakarta dengan Ragam Pilihan Prodi

Menurut dia, dengan memiliki tanda tangan digital akan diperoleh banyak keuntungan, selain lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas.

“Untuk tahap awal belum dapat dikalkulasi, namun kalau ini dapat diimplementasikan menyeluruh kita optimis dapat menghemat dari sisi anggaran khususnya alat tulis kantor,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, menyatakan, menghadapi era “new normal” telah mendorong penyelenggaraan pemerintahan pada sistem digital.

Berkenaan dengan hal itu, kata dia, implementasi tanda tangan elektronik tentu menjadi hal yang tidak dapat dihindarkan, sebagai bagian penting dari “digital government” yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitasnya. (Ara)