Trenggono menyebutkan, produksi perikanan tangkap laut Indonesia dalam setahun bisa mencapai 12 juta ton, maka yang boleh diambil yaitu berkisar 80 persen saja.
Dari jumlah tersebut, 65 persen diberikan kepada industri, sedangkan 35 persennya diperuntukkan bagi nelayan tradisional.
Kebijakan ini diharapkan tidak dipertentangkan oleh para nelayan karena itu semuanya dilakukan untuk menjaga keberlangsungan biota laut.
“Kalau laut kita berproduksi 12 juta ton, maka 80 persen yang boleh diambil, industri 65 persen dan 35 persen adalah nelayan tradisional,” tandasnya. (Red)