Penangkapan Ikan di Indonesia Harus Terukur dan Ada Kuota

Ilustrasi nelayan menangkap ikan. (Foto: JIBI).

Trenggono menyebutkan, produksi perikanan tangkap laut Indonesia dalam setahun bisa mencapai 12 juta ton, maka yang boleh diambil yaitu berkisar 80 persen saja.

Baca Juga:  Dukung Penanganan Covid-19, PMI Kota Sukabumi Salurkan APD

Dari jumlah tersebut, 65 persen diberikan kepada industri, sedangkan 35 persennya diperuntukkan bagi nelayan tradisional.

Kebijakan ini diharapkan tidak dipertentangkan oleh para nelayan karena itu semuanya dilakukan untuk menjaga keberlangsungan biota laut.

Baca Juga:  Duh! Kasus Perceraian di Kabupaten Indramayu Didominasi Pasangan Muda, Ini Faktor Penyebabnya

“Kalau laut kita berproduksi 12 juta ton, maka 80 persen yang boleh diambil, industri 65 persen dan 35 persen adalah nelayan tradisional,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Ingin Masyarkat Jaga Kesucian Ramadhan, Begini Caranya