Nasional

Pengacara Brigadir J Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks, Kok Bisa?

×

Pengacara Brigadir J Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Suara.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.

Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia juga terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

Baca Juga:  Tak Senang Dibangunkan Sahur, Marbot Masjid Bonyok Diamuk 5 Pemuda

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Kamaruddin Simanjuntak. Untuk selanjutnya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kerugian Korban Investasi DNA Pro Capai Rp551 Miliar

“Iya sudah tersangka,” kata Vivid kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Rabu (9/10/2023).

Sebelumnya Kamaruddin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Baca Juga:  PSBB Diperpanjang, Bupati Sukabumi: Harus Lebih Kuat Dalam Penyekatan
Pages ( 1 of 3 ): 1 23