Pengacara Brigadir J Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks, Kok Bisa?

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Suara.com).

Laporan itu diajukan lantaran pernyataan Kamaruddin yang menuding ANS Kosasih mengelola dana senilai Rp300 triliun untuk pencalonan salah satu calon presiden atau capres di Pilpres 2024.

Kemudian ia disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Baca Juga:  Kocak! Lucinta Luna Mau Unboxing Kepala, Bakal Secantik Apa?

Laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo menyebut dalam laporannya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Baca Juga:  Brigadir J Diduga Disiksa Sebelum Meninggal, Kuasa Hukum Keluarga Ungkap Ini

“Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar,” ungkap Duke.

Baca Juga:  Daerah Zona Merah Covid-19 di Kabupaten Bogor Terus Bertambah