Peredaran Miras Dipersempit, Ini Yang Dilakukan Polres Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Petugas gabungan dari Polres Purwakarta makin gencar melakukan razia di sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat penjualan barang haram tersebut. Itu bertujuan untuk mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras di Kabupaten Purwakarta.

Seperti penggerebekan di Kecamatan Cibatu beberapa waktu lalu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 67 botol miras berbagai merk dari warung yang berkedok depot jamu. Sayangnya sebelum digeledah petugas, pemilik warung yang mengetahui adanya razia itu berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  Hasil Patroli Siber, Polda Jabar Ungkap 2 Tersangka Hoaks Corona

“Barang bukti yang diamankan seperti bir putih 32 botol, bir hitam 22 botol, mension 8 botol, dan arak botol besar 5 botol,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi AB, melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, Rabu (25/7/2018).

Selain di Kecamatan Cibatu, polisi kembali melakukan penyisiran di Kecamatan Kota Purwakarta dan Babakancikao. Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Gabungan dari Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim, Sat Sabhara, Sat Intel, dan Provost itu, disita 83 botol miras berbagai merek.

Baca Juga:  Kepala Daerah Bodetabek Koordinasi PSBB Dengan Anies Baswedan

“Kita kembali telusuri kantong-kantong peredaran miras di wilayah kota dan Babakan Cikao. Kegiatan ini dalam rangka menekan peredaran miras di Purwakarta,” ujar AKP Heri, saat ditemui di ruangan kerjanya.

Ia menambahkan, razia seperti ini akan terus dilakukan. Target utama dari razia yakni warung jamu yang berkedok berjualan jamu.

“Kami akan terus melakukan hal ini agar warga benar-benar merasa aman dan nyaman tidak ada lagi yang dirugikan karena miras dan narkoba,” ucapnya.

Baca Juga:  Ada-Ada Saja, Ambulans Dipakai Bawa Antaran Pengantin

Untuk mencegah pedagangan miras kembali berjualan barang haram tersebut, tambah Heri, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah

“Kita akan berkordinasi dengan Pemda agar warung-warung yang menjual miras untuk di tutup warungnya atau tempat usahanya. Jika yang ada ijin usahanya kita akan minta agar di cabut ijin usahanya,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat