Pertanyakan IPAT, Sajajar Institute Cianjur Geruduk Dinas ESDM

JABARNEWS | CIANJUR – Puluhan aktivis tergabung dalam Sajajar Institute Cianjur (SIC) menggelar unjuk rasa (Unras) dengan menggerudug Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur, Jawa Barat, pukul 11.00 WIB, Kamis (23/7/2020).

Kedatangannya tersebut, dilakuakan untuk mempertanyakan sikap sekaligus menyampaikan aspirasi, mengenai persoalan pemegang pengusahaan air tanah (IPAT) oleh PT Tirta Investama di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Pastikan Kapolda Jambi dan Rombongan dalam Perawatan Maksimal di RS Bhayangkara

“Kami menuntut, cabut ijin pemanfaatan air tanah PT. Tirta Investama sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015,” ujar Ketua Sajajar Institute Cianjur, Eka Pratama Putra, Kamis

Selain itu, kata Eka Pratama Putra, Dinas ESDM sebagai instansi mengurusi persoalan sumber daya air, tidak pernah melakukan pengawasan, terhadap perusahaan swasta mendapat ijin untuk air minum dalam kemasan.

Baca Juga:  Meski Ada yang Positif, Hengky Kurniawan Tak Mundur Jadi Relawan Uji Vaksin Covid-19

“Kami menduga keras terdapat berbagai kewajiban pemegang ijin berdasarkan PP 121, yang tidak dilaksakan,” terangnya.

Ia menyambungkan, harapan mereka seharusnya air bersih itu langsung dikeluarkan melalui pipa-pipa, begitu air yang diambil dari semua pengambilan air tanah.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Muji Hartono mengatakan, aspirasi disampaikan akan ditampung. Nanti pihaknya akan melakukan pengawasan ke lapangan cek langsung, kewajiban izin, pemegang pengusahaan air tanah (IPAT) untuk memberikan sebanyak dari debit air yang diizinkan.

Baca Juga:  Besok, KPU Jabar akan Lakukan Uji Publik DPS Pilkada Serentak

“Pemenuhan pokok masyarakat sebagaimana diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 121 Tahun 2015 tentang pengusahaan sumber daya air,” katanya (Mul)