Pesan Penting Bawaslu Jabar Soal Penerapan 3M saat Kampanye

JABARNEWS | CIANJUR – Koordinator Divisi Hukum dan Dokumentasi Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia menyebut pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 saat ini semuanya dibatasi, khususnya tahapan kampanye. Sebab, tidak ada lagi kampanye yang menyebabkan kerumunan massa.

“Pada pelaksanaan pilkada di masa new normal ini memang dilakukan secara langsung oleh pemilih, tapi diatur harus sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Yusuf Kurnia kepada wartawan di sela-sela kegiatan sosialisasi di Cianjur, Senin (5/10/2020).

Baca Juga:  Tekan Politik Identitas Pada Pemilu 2024, Polri Bentuk Satgas

Yusuf mengatakan, pada kegiatan sosialisasi produk hukum ini ditegaskan bahwa pelaksanaan pilkada di era new normal ini pemilih terjamin kesehatannya.

“Tentunya pada saat pelaksanaan pilkada nanti, baik itu penyelenggara, peserta, dan juga bagi pemilih itu harus terjamin kesehatannya dengan mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Gila! Sodomi Bisa Timbulkan Rasa Enak, Berikut Fakta Seputar Perilaku Menyimpang LSL

Yusuf mengatakan, Bawaslu merupakan pintu pertama yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat peringatan, jika ditemukan ada potensi protokol kesehatan dilanggar.

“Jika nantinya ada potensi atau temuan di lapangan dilakukan salah satu paslon, maka Bawaslu akan memberikan surat peringatan atau semacam surat tilang jika melanggar protokol kesehatan,” paparnya.

Baca Juga:  Gegara Hal Ini Manajemen PT IVG Purwakarta Diperiksa Polisi

Menurutnya, jika hal ini tetap dilanggar oleh paslon maka Bawaslu akan bertindak untuk membubarkan kegiatan kampanye tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Kalau terus memaksa melakukan kampanye dengan melibatkan orang banyak atau kerumunan, maka kami dari Bawaslu bersama pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk membubarkannya,” tandasnya. (Red)