Pesta Narkoba, Oknum ASN di Tapanuli Utara Ditangkap Polisi

JABARNEWS | TAPANULI UTARA – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditangkap saat pesta narkoba bersama 2 orang rekannnya di sebuah gubuk di Dusun Dolok Nagodang Desa Sabungan Nihuta III Kecamatan Sipahutar.

Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, oknum ASN berinisial RS (47) ditangkap bersama remannya Richo Sahputra Simanjuntak (25) dan Martahan Silitonga ( 35 ) satresnarkoba Polres Tapanuli Utara terkait kasus penggunaan narkoba.

Baca Juga:  Usai Nyoblos Oded Kembalikan Stamina Dulu

“Ketiganya ditangkap sedang asik pesta sabu didalam gubuk,” katanya, Sabtu (28/8/2021).

Dia menjelaskan, selain meringkus ketiga tersangka, polisi berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dan satu alat isap (bong).

Baca Juga:  Sebelum Mengikuti SKB CPNS, Peserta Diwajibkan Isolasi Mandiri Selama 14 Hari

“Ketiganya terbukti sedang mengkonsumi narkoba dengan barang bukti ditemukan berupa narkoba jenis sabu,” ucap W Baringbing.

Kata W Baringbing, hasil menyelidikan terhadap ketiga tersangka, mereka tidak termasuk sebagai pengedar, namun murni hanya mengkonsumi narkoba. Untuk itu ketiganya diserahkan ke kantor BNNK Pematangsiantar untuk dilakukan litsus (Penelitian khusus) apakah layak di ajukan untuk proses pengadilan atau rehabilitasi.

Baca Juga:  Iriawan Pastikan Tak Ada Kecurangan Dalam Proses PPDB

“Ketiganya diserahkan ke BNNK, untuk mengambil kesimpulan apakah kita proses sesuai dengan prosedur hukum atau dilakukan Rehabilitasi,” ungkapnya. (Ptr)