Pilkada 2020 Sergai Mulai Memanas, Dua Putra Mahkota Ini Siap Bersaing

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Suhu politik jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020 bakal memanas. Ini disebabkan incumbent Bupati Serdang Bedagai, Soekirman dan wakil Bupati, Darma Wijaya. Keduanya maju sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Serdang Bedagai periode 2020-2025.

Selain itu membuat situasi semakin memanas dengan ikutnya 2 “Putra mahkota” maju sebagai bakal calon wakil Bupati mendampingi incumbent pada Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai 2020 mendatang.

Diantaranya Tengku Riyan “Putra mahkota” Tengku Erry Nuradi mantan Gubernur Sumatera Utara dan mantan Bupati Serdang Bedagai bakal calon wakil Bupati mendampingi Soekirman di usung partai Nasdem dan PAN.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK: Pelaku UMKM Berhak Dapatkan Perlindungan Sosial

Selain itu Adlin Tambunan “Putra mahkota” Ansari Tambunan Bupati Kabupaten Deli Serdang bakal calon wakil Bupati mendampingi Darma Wijaya diusung PDIP, PKB, PPP, Golkar,Hanura dan Partai Golkar.

Armansyah SH selaku pemerhati hukum dan media sosial pada jabarnews menyikapi bakal memanasnya suhu politik jelang Pilkada 2020 dengan munculnya incumbent dan adanya 2 “Putra mahkota” ikut bersaing.

“Suhu politik bakal memanas karena dua incumbent bersaing memperebutkan kursi Bupati, apalagi ada 2 “Putra mahkota” ikut bersaing,” katanya.

Baca Juga:  Duh.. Puluhan Koperasi di Sukabumi Terancam Dibekukan

Ia berharap, masing-masing tim sukses maupun simpatisan dari kedua belah pihak agar mampu menjaga suasana kondusif dan tidak terjebak dalam situsi panas yang menjerumus kepada penyerangan pribadi (ad hominem) bakal calon masing-masing.

“Siapapun yang nantinya terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020, mereka adalah mereka yang dipilih oleh mayoritas masyarakat yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai,” ucap Armansyah.

Ditempat terpisah, anggota Komisioner KPU Serdang Bedagai, Misriani pada jabarnews.com, Minggu (26/7/2020) mengatakan, sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan dan program jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pendaftaran dibuka tanggal 4 sampai 6 September 2020.

Baca Juga:  Manker Ida Terbitkan Kepmenaker untuk Cegah dan Tangani Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Ini Isinya

“Sesuai dengan PKPU nomor 5 pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati dimulai tanggal 4 sampai 6 September 2020,” katanya.

Menurutnya, terkait spanduk dan baliho dan stiker bakal calon terpasang baik di Jalinsum maupun ditempat umum sebelum penyelenggaran pilkada dimulai. Itu tidak ada pelanggaran, sehingga KPU dan Bawaslu tidak bisa melakukan penertiban.

“Apabila ada baliho dan spanduk sebelum penyelenggaraan pilkada dimulai yang berhak melakukan penertiban pemerintah daerah karena itu menyangkut lingkungan,” bilangnya. (Ptr)