Nasional

PNS Bakal Dapat Tambahan Biaya Makan, Tertuang dalam Peraturan Menkeu Baru

×

PNS Bakal Dapat Tambahan Biaya Makan, Tertuang dalam Peraturan Menkeu Baru

Sebarkan artikel ini
Kemen PANRB telah menetapkan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan
Ilustrasi PNS guru. (foto: istimewa)
Kemen PANRB telah menetapkan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan
PNS segera mendapat biaya tambahan makan untuk penambah daya tahan tubuh. (foto: istimewa)

Lisbon mencontohkan, untuk ASN di Ditjen Anggaran tidak akan mendapatkan tambahan anggaran, kecuali mereka yang bekerja di bidang IT.

“Kalau bekerjanya tidak ada risiko seperti DJA, paling-paling bidang IT, kalau normal-normal ada makanan tambahan,” jelasnya.

Baca Juga:  Jari Pria Ini Harus Diamputasi usai Tertusuk Cangkang Udang

Kendati demikian, Kemenkeu tidak mengatur jenis pekerjaan yang mendapatkan makanan tambahan. Hal itu dikembalikan pada Kementerian Lembaga (K/L) masing-masing. (red)

Baca Juga:  Keluarkan Surat Edaran Baru, Menpan-RB Ancam Pecat PNS yang Bolos 10 Hari Kerja

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2