Nasional

PNS Diperbolehkan Ambil Cuti Lebaran, Asalkan Patuhi Aturan Ini

×

PNS Diperbolehkan Ambil Cuti Lebaran, Asalkan Patuhi Aturan Ini

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)
PNS diperbolehkan ambil cuti lebaran. (foto: ilustrasi)

“Hal ini dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri,” ungkap Tjahjo seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Pastikan Pemerintah Indonesia akan Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Turki

Kemudian, berkaitan dengan boleh atau tidaknya mudik bagi pegawai ASN, Tjahjo menegaskan pada dasarnya arahan Presiden Joko Widodo telah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa persyaratan perjalanan.

Baca Juga:  PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Lembur Mulai Tahun 2024, Segini Besarannya

“Oleh karena itu, kiranya pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau kementerian dan lembaga lainnya,” jelasnya. (red)

Baca Juga:  Soal OTT Kasus ASN, Ampuh Cianjur Desak Gakkumdu Lakukan Ini

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan