Nasional

PNS Diperbolehkan Ambil Cuti Lebaran, Asalkan Patuhi Aturan Ini

×

PNS Diperbolehkan Ambil Cuti Lebaran, Asalkan Patuhi Aturan Ini

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bisa bernafas lega. Tahun ini, mereka diperbolehkan mengambil cuti tahunan, baik sebelum atau sesudah periode libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

Baca Juga:  Lantik 1.873 PNS, Ridwan Kamil: Jaga Integritas dan Profesionalisme!

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 13 Tahun 2022.

Namun demikian, ketentuan pemberian cuti ini diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Baca Juga:  DPD RI: Meski Anggaran Kecil, Kementan Harus Bekerja Maksimal

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, telah ditetapkan tanggal cuti bersama yaitu tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam rapat tingkat menteri pada 1 April lalu, terdapat permohonan dari kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah libur bersama.

Baca Juga:  Melalui 3 Pilar, Iwa Harap Pemilihan Umum 2019 Sukses Kembali
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan