Nasional

Polemik Di PT Pos

×

Polemik Di PT Pos

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Adanya penundaan pembayaran gaji pegawai PT Pos Indonnesia (Persero) pada awal bulan Februari 2019 ini berbuntut panjang.

Pihak Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) mengatakan bahwa penundaan gaji selama 4 hari tersebut melanggar peraturan perundangan ketenagakerjaan dan pengupahan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Kepolisian Diminta Tidak Represif Tangani Demo Tolak UU Cipta Kerja

SPPI menuntut adanya konsekuensi atas penundaan pembayaran gaji selama penundaan tersebut dengan adanya ganti rugi denda sebesar Rp. 1 juta setiap karyawannya.

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas Pilkada 2020 Mendatang, Polri Terbitkan Surat Telegram

Pos Indonesia sejak 2015 fokus melakukan transformasi mulai dari organisasi karyawan hingga proses bisnisnya, proses tersebut sebagai upaya menyelamatkan Pos Indonesia dari jurang kerugian.

Baca Juga:  Menebak-nebak Kapan Vaksin Corona yang Sedang Diuji Bisa Digunakan

Sementara karyawan dan SPPI metasa tidak pernah dikomuniasikan ada tidaknya program transformasi perusahaan. (Dod)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan