Nasional

Polemik Di PT Pos

×

Polemik Di PT Pos

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Adanya penundaan pembayaran gaji pegawai PT Pos Indonnesia (Persero) pada awal bulan Februari 2019 ini berbuntut panjang.

Pihak Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) mengatakan bahwa penundaan gaji selama 4 hari tersebut melanggar peraturan perundangan ketenagakerjaan dan pengupahan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Soal Temuan 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ini Kata Ketua MPR

SPPI menuntut adanya konsekuensi atas penundaan pembayaran gaji selama penundaan tersebut dengan adanya ganti rugi denda sebesar Rp. 1 juta setiap karyawannya.

Baca Juga:  Hasil Swab Test, Istri Dari Wali Kota Depok Terinfeksi Corona

Pos Indonesia sejak 2015 fokus melakukan transformasi mulai dari organisasi karyawan hingga proses bisnisnya, proses tersebut sebagai upaya menyelamatkan Pos Indonesia dari jurang kerugian.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Sebut Ada Peningkatan Jumlah Kendaraan saat Arus Mudik Lebaran 2023

Sementara karyawan dan SPPI metasa tidak pernah dikomuniasikan ada tidaknya program transformasi perusahaan. (Dod)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan