Polemik Di PT Pos

JABARNEWS | KARIKATUR – Adanya penundaan pembayaran gaji pegawai PT Pos Indonnesia (Persero) pada awal bulan Februari 2019 ini berbuntut panjang.

Pihak Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) mengatakan bahwa penundaan gaji selama 4 hari tersebut melanggar peraturan perundangan ketenagakerjaan dan pengupahan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Wasekjen MUI Sindir Penyebab Kebakaran Kejagung Akibat Rokok, Begini Katanya

SPPI menuntut adanya konsekuensi atas penundaan pembayaran gaji selama penundaan tersebut dengan adanya ganti rugi denda sebesar Rp. 1 juta setiap karyawannya.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Umumkan Ada Empat Kandidat Cawapres, Siapa Saja?

Pos Indonesia sejak 2015 fokus melakukan transformasi mulai dari organisasi karyawan hingga proses bisnisnya, proses tersebut sebagai upaya menyelamatkan Pos Indonesia dari jurang kerugian.

Baca Juga:  Masyarakat Diminta Hindari Arus Balik Mudik, Sebaiknya Jangan Pulang di Tiga Hari Ini

Sementara karyawan dan SPPI metasa tidak pernah dikomuniasikan ada tidaknya program transformasi perusahaan. (Dod)

Jabarnews | Berita Jawa Barat