Polisi Tangkap Dhia Ul Haq Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Penulis Faqih Rohman Syafei - Rabu, 13 April 2022 - 15:10:35 Ade Armando babak belur di hajar massa aksi 11 April di depan Gedung DPR RI. (Foto: suarasurakarta.id) Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan anacaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Red) Baca Juga: Menteri Eko Jelaskan Penyebab 60 Kabupaten Belum Terima Dana Desa