Polisi Tangkap Dhia Ul Haq Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

Ade Armando babak belur di hajar massa aksi 11 April di depan Gedung DPR RI. (Foto: suarasurakarta.id)

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan anacaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Menteri Eko Jelaskan Penyebab 60 Kabupaten Belum Terima Dana Desa