Nasional

Polri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J Sore Ini

×

Polri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J Sore Ini

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri).

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:  Timnas Indonesia U-16 Tundukan Filipina 2-0 Tanpa Balas

Tersangka kedua, ditahan pada Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:  Menko Polhukam Minta Bareskrim Polri Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Red)

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Brigadir J di Duren Tiga akan Dilakukan pada 30 Agustus Mendatang
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan