Polri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J Sore Ini

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri).

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:  Polri Berhasil Usut Kasus Brigadir J, Anwar Abbas: Kinerja Kapolri Patut Diapresiasi

Tersangka kedua, ditahan pada Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:  Sempat Meroket, Kini Harga Bawang Putih di Kota Bandung Mulai Turun

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Red)

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Tegaskan Skandal di Tubuh Polri Harus Jadi Dorongan Percepat Reformasi