Nasional

Polri dan Kemenhub Harus Larang Truk AMDK Galon Bermuatan Lebih

×

Polri dan Kemenhub Harus Larang Truk AMDK Galon Bermuatan Lebih

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan Truk AMDK Galon Bermuatan Lebih (Foto: Istimewa)
Kecelakaan Truk AMDK Galon Bermuatan Lebih (Foto: Istimewa)
Kecelakaan Truk AMDK Galon Bermuatan Lebih (Foto: Istimewa)
Kecelakaan Truk AMDK Galon Bermuatan Lebih (Foto: Istimewa)

Sebagai contoh, di jalur Ciawi-Sukabumi bisa dibilang masyarakatnya sangat menderita. Padatnya lalu lintas armada truk AMDK, selain membuat jalan rusak, juga membuat jalur jalan macet, terjadi pencemaran udara dan kebisingan parah.

“Truk dengan muatana berlebihan ini memang berakibat fatal terhadap infrastruktur,” katanya. “Kalau ODOL dibiarkan, jalan yang sudah diperbaiki akan hancur lagi dalam waktu enam bulan.”

Baca Juga:  Bawaslu RI Temukan Ratusan Pelanggaran Konten Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Selain infrastruktur, ODOL juga menelan korban nyawa manusia. Ahmad mencontohkan di tol Cipali baru-baru ini yang dalam seminggu ada tiga kali kecelakaan berakibat fatal. Semuanya melibatkan truk dengan muatan berlebihan.

Baca Juga:  Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Segera Tindaklanjuti

Bagi KPBB, kata Ahmad, ODOL bukanlah tindak pidana ringan, dan harus dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana berat.

Selain harus masuk ke dalam tindak pidana berat karena sering menjadi penyebab kecelakaan yang memakan korban jiwa, ODOL juga harus dimasukkan ke dalam tindak pidana lingkungan hidup.

Baca Juga:  Operasi Ketupat 2022, Polri Pastikan Mudik Aman dan Lancar
Pages ( 4 of 6 ): 123 4 56

Tinggalkan Balasan