Polri dan Kemenhub Harus Larang Truk AMDK Galon Bermuatan Lebih

Kecelakaan Truk AMDK Galon Bermuatan Lebih (Foto: Istimewa)
Kecelakaan Truk AMDK Galon Bermuatan Lebih (Foto: Istimewa)

“Karena muatannya berlebihan, maka batas emisi yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jadi tidak terpenuhi. Pelanggaran batas emisi adalah tindak pidana lingkungan hidup,” kata Ahmad.

“Kalau ODOL terus dibiarkan dan terjadi kecelakaan berulang-ulang di jalan, maka aparat pemerintah, pengusaha AMDK dan pengusaha truk bisa kena jerat pidana berat,” katanya lagi.

Baca Juga:  Wakil Walikota Cirebon Lakukan Program Jelajah Literasi

Meskipun sebelumnya sudah menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan Zero ODOL pada 2023, namun Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan Kemenhub masih perlu melakukan perumusan aturan kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Polri Siapkan Operasi Pengamanan Pemilu 2024, Penyebaran Hoaks Jadi Fokus Utama

“Tahapan masih dirumuskan, agar penanganannya tepat,” kata Hendro Sugiatno, seperti dikutip Detikcom (26/12).

Sebelumnya dalam Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat pada akhir November lalu, Hendro menegaskan pemerintah tidak akan menunda lagi kebijakan Zero ODOL pada 2023.

Baca Juga:  Kenapa Reza Arap Cuaman Serahkan Rp950 Juta, Ini Penjelasaan Polri