JABARNEWS | BANDUNG – Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan asusila, pornografi, dan eksploitasi anak yang terkait dengan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Penetapan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Keenam tersangka yang berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA ditangkap di berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Tersangka MR berperan sebagai admin atau kreator grup Fantasi Sedarah dengan akun Facebook Nanda Chrysia. Grup ini dibuat sejak Agustus 2024 dan dari ponsel MR ditemukan 402 gambar serta tujuh video bermuatan pornografi.
“Motif MR adalah kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota grup,” jelas Brigjen Pol. Himawan.