Marak Kasus TPPO, BP2MI Begini Bilang

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id).

JABARNEWS | CIANJUR – Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) menghimbau kepada masyarakat, khsususnya ada di desa-desa jangan sampai terjebak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal tersebut diungkapkan Sekertaris BP2MI Pusat Relandi, selesai gerakan sosial bagikan ratusan paket sembako kepada warga Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Selasa (13/6/2022).

Baca Juga:  Cegah Penyebaran dan Lonjakan Covid-19, Mal di Kota Bandung akan Diperketat

“Namanya calo dan mafia atau bandar sekalipun punya banyak jalan untuk mengiming-imingi masyarakat,” katanya.

Hal senada masih paparnya, artinya bekerja ke luar negeri tanpa prosedur. Nah! kejahatan tersebut sudah teroganisir, coba bayangkan bila ada orang tak dikenal datang tiba-tiba desa dirinya lagi kesulitan ekonomi kemudian dijanjikan iming-iming soal gajih besar, misalnya sebulan Rp15 juta begitu, untuk prosedur gak usah dipikirkan nanti dikasih lagi itu uang terima kasih tanda jadi.

Baca Juga:  Pemuda Penginjak Alquran Akhirnya Ditangkap Polisi, Ada Peran Istri

“Nah! Umumnya mereka (modus kejahatan dilakukan) terpengaruh mau menerima tawaran tadi,” ujar Renaldi.