Tersangka DK, yang ditangkap di Jawa Barat, merupakan anggota aktif yang juga menjual konten pornografi anak dengan harga Rp50.000 untuk 20 video atau foto, dan Rp100.000 untuk 40 konten.
Tersangka MS dan MJ adalah kontributor aktif yang membuat video asusila dengan korban anak menggunakan ponsel mereka sendiri. MJ juga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bengkulu atas kasus asusila terhadap anak.
“Diperkirakan ada empat anak yang menjadi korban dalam kasus ini,” ungkap Himawan.
Polri masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menindak pelaku lain dan memberikan perlindungan kepada korban. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News