Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftar Namanya

Gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: Detik.com).

Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan. (Red)

Baca Juga:  Berbagi Di Bulan Ramadhan, Polsek Cibatu Bagikan Takjil Gratis